Oleh Satu Data Kediri
| 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |
|---|---|---|---|---|---|
| Indeks Kota Layak Huni | 72,600 | 77,800 | 79,370 | 79,830 | 81,020 |
INDEKS KOTA LAYAK HUNI (IKLH)
Ikatan Ahli Perencana (IAP) menafsirkan terminologi kota layak huni sebagai istilah yang menggambarkan sebuah lingkungan dan suasana kota yang nyaman sebagai tempat tinggal dan sebagai tempat untuk beraktivitas yang dilihat dari berbagai aspek baik aspek fisik (fasilitas perkotaan, prasarana, tata ruang, dan lainnya) maupun aspek non fisik (hubungan sosial, aktivitas ekonomi, dan lainnya). Sebuah kota layak huni dapat dikatakan sebagai kota ideal berdasarkan indikator-indikator yang diberikan, yakni:
Hasil survei Indeks Kota Layak Huni (IKLH) Kota Kediri tahun 2024 menunjukkan capaian yang membanggakan dengan skor rata-rata sebesar 81,02 persen. Meski demikian, masih terdapat dua indikator utama yang berada dalam kategori “cukup” dan menjadi perhatian serius, yaitu Sektor Informal Kota dan Fasilitas Pejalan Kaki. Berdasarkan temuan di lapangan dan masukan masyarakat, permasalahan sektor informal terutama disebabkan oleh keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar dan area publik secara tidak tertib. Hal ini menimbulkan kesemrawutan tata ruang kota, kemacetan lalu lintas, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki. Upaya penertiban yang selama ini dilakukan dinilai belum efektif dan belum mampu mengatasi akar persoalan secara berkelanjutan.
Sebagai respon atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Kediri direkomendasikan untuk menjalankan empat strategi utama guna meningkatkan kualitas sektor informal. Pertama, melakukan penataan PKL dengan menetapkan zonasi yang jelas serta menerapkan skema insentif dan disinsentif guna mengatur kepatuhan dan kelayakan lokasi usaha informal. Kedua, memfasilitasi akses pelaku usaha informal ke pasar lokal dan regional melalui penyediaan tempat berdagang yang strategis, seperti area pasar tradisional atau pusat perdagangan kota. Ketiga, melaksanakan program relokasi PKL secara partisipatif dan bertahap, dengan pendekatan humanis agar pedagang dapat menerima perubahan lokasi secara sukarela. Keempat, memberikan pendampingan intensif terhadap manajemen usaha dan pengelolaan tempat berjualan PKL agar lebih tertib, higienis, dan menarik. Implementasi strategi ini membutuhkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas PU-PR, Satpol PP, serta Bappeda Kota Kediri.
Sementara itu, kondisi fasilitas pejalan kaki di Kota Kediri juga mendapat penilaian rendah dari masyarakat karena banyak trotoar yang dialihfungsikan oleh PKL maupun kendaraan yang parkir sembarangan. Akibatnya, pejalan kaki kerap dipaksa untuk menggunakan badan jalan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan dan menurunkan kualitas ruang publik. Untuk mengatasi hal ini, langkah strategis yang direkomendasikan adalah melakukan penertiban menyeluruh terhadap PKL yang berjualan di atas jalur pedestrian serta menindak tegas kendaraan yang parkir di area tersebut. Satpol PP berperan utama dalam penegakan aturan, didukung oleh Dinas Perhubungan dan Dinas PU-PR dalam penataan infrastruktur pejalan kaki yang aman, nyaman, dan ramah bagi semua kalangan.
Lebih lengkap terkait analisis IKLH dapat di DOWNLOAD di bawah ini