Oleh Satu Data Kediri
IPKD digunakan untuk menilai kualitas tata kelola keuangan daerah agar penyelenggaraan keuangan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Indeks ini menjadi alat evaluasi untuk melihat sejauh mana pengelolaan APBD dan pelaporan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola yang baik, sekaligus menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pengukuran IPKD dilakukan melalui enam dimensi, yaitu: (1) kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, (2) pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, (3) transparansi pengelolaan keuangan daerah, (4) penyerapan anggaran, (5) kondisi keuangan daerah, dan (6) opini BPK atas LKPD. Perlu diperhatikan bahwa perhitungan indeks tahun n dilakukan berdasarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah pada tahun n-1, sehingga nilai yang terpublikasi pada suatu tahun mencerminkan hasil tata kelola tahun sebelumnya.
Capaian IPKD Kota Kediri menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2024, nilai IPKD tercatat sebesar 59,75, kemudian naik pada tahun 2025 menjadi 70,980. Walaupun meningkat cukup signifikan, statusnya masih “Cukup Baik”, yang mengindikasikan masih terdapat aspek-aspek yang perlu diperkuat, misalnya konsistensi perencanaan–penganggaran, kualitas alokasi belanja, keterbukaan informasi, optimalisasi penyerapan, ketahanan kondisi fiskal, serta tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan. Dengan penguatan di enam dimensi tersebut, peningkatan IPKD diharapkan dapat lebih berkelanjutan dan berdampak pada kualitas layanan publik.