PERENCANAAN
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Kediri menyusun LKPJ Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ruang lingkup LKPJ meliputi:
Capaian kinerja LKPJ Tahun 2025 mengacu pada target kinerja Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 sebagai penjabaran tahun kelima pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 - 2029. Efektivitas pelaksanaan pembangunan diukur berdasarkan capaian kinerja tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam indikator kinerja utama (IKU), indikator sasaran serta indikator kinerja kunci masing-masing urusan.
Grafik tidak dapat ditampilkan
Grafik tidak dapat ditampilkan
Grafik tidak dapat ditampilkan
| 2025 | |
|---|---|
| 100,000 |
| 2025 | |
|---|---|
| 23,540 |
Grafik tidak dapat ditampilkan
Grafik tidak dapat ditampilkan
Grafik tidak dapat ditampilkan