Loading

Detail Dataset

Jumlah Lembaga Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)

Lembaga penyelenggaraan SPALD Regional dengan tanggung jawab meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Provinsi Penyelenggaraan SPALD Regional/Kewenangan Provinsi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud menjadi tanggung jawab Gubernur dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai lembaga pengatur (regulator). Pemerintah daerah harus membentuk institusi pengelola infrastruktur (operator) sesuai kebutuhan sebagai penanggung jawab operasional, baik UPTD, UPTD-BLUD, dan BUMD dimana operator harus terpisah dari regulator SPALD.

PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

-

-

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

DSSD Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

27 Jan 2026

Data Tahunan

Kabupaten/Kota Periode Tahun
2022
2023
2024
2025
2026
Kota Kediri 0,00 0,00 0,00 0,00 -

Grafik Data