Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dengan melaksanakan pembinaan berupa: - penyediaan dan sosialisasi norma, standar, pedoman, dan kriteria, - pemberian bimbingan, pelatihan/penyuluhan, supervisi, dan konsultasi, dan/atau - pemberian kemudahan dan/atau bantuan.
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
-
-
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
DSSD Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kasawan Permukiman
-
| Kabupaten/Kota | Periode Tahun | ||||
|---|---|---|---|---|---|
|
2022
|
2023
|
2024
|
2025
|
2026
|
|
| Kota Kediri | 0,00 | 0,00 | 46,00 | - | - |