Jumlah laporan. Laporan tersebut memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan khususnya mengenai hasil pengawasan dan pengendalian dalam rangka pencegahan terhadap Kumuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, didapatkan dengan ketentuan sebagai berikut: - Pemerintah Daerah dapat dibantu oleh ahli yang memiliki pengalaman dan pengetahuan memadai dalam bidang Perumahan dan Permukiman. - Dalam hal hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 terdapat ketidaksesuaian maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang melakukan upaya penanganan sesuai dengan kewenangannya.
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
-
-
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
DSSD Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kasawan Permukiman
-
| Kabupaten/Kota | Periode Tahun | ||||
|---|---|---|---|---|---|
|
2022
|
2023
|
2024
|
2025
|
2026
|
|
| Kota Kediri | 0,00 | 0,00 | 0,00 | - | - |