1. Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan lembaga terkait rencana restorasi lingkungan maupun aktivitas restorasi lingkungan di wilayah sesuai kewenangannya yang telah dilakukan. 2. Laporan aktivitas restorasi yan telah dilakukan dalam rangka pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
LINGKUNGAN HIDUP
-
-
Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
DSSD Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup
-
| Kabupaten/Kota | Periode Tahun | ||||
|---|---|---|---|---|---|
|
2022
|
2023
|
2024
|
2025
|
2026
|
|
| Kota Kediri | 0,00 | 0,00 | 0,00 | - | - |