Loading

Detail Dataset

Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan

Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Batas kecepatan ditetapkan : a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan dan d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukinan.

PERHUBUNGAN

-

-

Dinas Perhubungan

DSSD Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan

-

Data Tahunan

Kabupaten/Kota Periode Tahun
2022
2023
2024
2025
2026
Kota Kediri 0,00 0,00 0,00 - -

Grafik Data