Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif. Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. infrastruktur dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Infrastruktur fisik adalah ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Ekonomi Kreatif, antara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi
PARIWISATA
-
-
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
DSSD Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata
19 Mei 2025
| Kabupaten/Kota | Periode Tahun | ||||
|---|---|---|---|---|---|
|
2022
|
2023
|
2024
|
2025
|
2026
|
|
| Kota Kediri | 0,00 | 0,00 | 0,00 | - | - |