Loading

Detail Dataset

Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

PENANAMAN MODAL

-

-

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DSSD Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal

28 Jan 2026

Data Tahunan

Kabupaten/Kota Periode Tahun
2022
2023
2024
2025
2026
Kota Kediri 0,00 0,00 0,00 0,00 -

Grafik Data