Merupakan tahapan kecepatan respon penaganan awal dalam penetapan status darurat bencana paling lama 1 x 24 jam berdasarkan hasil penilaian secara cepat dampak awal suatu kejadian bencana daerah Kabupaten/Kota
KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
-
-
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
DSSD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
-
| Kabupaten/Kota | Periode Tahun | ||||
|---|---|---|---|---|---|
|
2022
|
2023
|
2024
|
2025
|
2026
|
|
| Kota Kediri | 0,00 | 0,00 | 0,00 | - | - |