Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) didefinisikan sebagai upaya pengamanan pasokan air minum baik dari segi kualitasnya dengan upaya perlindungan (prevention) sumber air dan pencegahan (protection) pencemaran badan air mulai maupun dari segi kuantitasnya mulai dari sumber (cathment) sampai ke keran air (water-tap) penduduk yang dilakukan oleh berbagai pihak secara terpadu dengan menggunakan pendekatan analisis dan manajemen risiko untuk mencapai standar kualitas air yang diterima oleh semua pihak
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
-
-
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
DSSD Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
27 Jan 2026
| Kabupaten/Kota | Periode Tahun | ||||
|---|---|---|---|---|---|
|
2022
|
2023
|
2024
|
2025
|
2026
|
|
| Kota Kediri | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | - |