Yang termasuk koleksi khas sebagai berikut : 1. Koleksi buku langka, manuskrip, peta, foto, bentuk mikro, rekaman suara 2. Koleksi khusus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yaitu bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan 3. Koleksi kearifan budaya etnis nusantara 4. Koleksi tentang negara anggota ASEAN 5. Koleksi tentang negara-negara non ASEAN terutama China, Jepang, Timur Tengah, India, Belanda, dan Australia 6. Koleksi untuk pemustaka berkebutuhan khusus pengukurannya adalah dengan menghitung jumlah koleksi khas daerah yang dimiliki oleh kab/kota
PERPUSTAKAAN
-
02 Feb 2026
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
DSSD Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan
02 Feb 2026
| Kabupaten/Kota | Periode Tahun | ||||
|---|---|---|---|---|---|
|
2022
|
2023
|
2024
|
2025
|
2026
|
|
| Kota Kediri | 4,00 | 4,00 | 4,00 | 10,00 | - |