Pengukuran Indeks Profesionalisme ASN adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas ASN dengan kriteria pengukuran : (1) dimensi kualifikasi, yaitu data/informasi pendidikan formal ASN dengan bobot 25% (2) dimensi kompetensi, yaitu data/informasi riwayat pengembangan kompetensi ASN dengan bobot 40% (3) dimensi kinerja, yaitu data/informasi penilaian kinerja ASN dengan bobot 60% (4) dimensi disiplin, yaitu data/informasi riwayat hukuman disiplin ASN dengan bobot 5% Setiap dimensi mencakup bobot, deskripsi, dan indikator diatas sebagai satu kesatuan dari standar profesionalisme ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 8 tahun 2019 tentang Penilaian
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
-
-
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kinerja Badan Kepegawain Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
05 Feb 2026
| Kabupaten/Kota | Periode Tahun | ||||
|---|---|---|---|---|---|
|
2022
|
2023
|
2024
|
2025
|
2026
|
|
| Kota Kediri | 81,32 | 89,84 | 90,35 | - | - |