Indeks Sistem Merit adalah ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian penerapan sistem merit pada instansi pemerintah berdasarkan aspek : 1. Ketersediaan perencanaan kebutuhan pegawai 2. Pelaksanaan pengadaan pegawai yang transparan 3. Pengembangan karir pegawai 4. Pelaksanaan promosi, mutasi dan rotasi 5. Manajemen kinerja yang terukur 6. Penggajian dan penghargaan berdasarkan penilaian kinerja 7. Perlindangan dan pelayanan pegawai 8. Sistem informasi pegawai yang handal (Permenpan RB Nomor 40 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN)
KEPEGAWAIAN
05 Feb 2026
-
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
05 Feb 2026
| Kabupaten/Kota | Periode Tahun | ||||
|---|---|---|---|---|---|
|
2022
|
2023
|
2024
|
2025
|
2026
|
|
| Kota Kediri | 272,50 | 306,00 | 0,00 | - | - |