Rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah didefinisikan rumah tangga yang menerima layanan pengumpulan sampah dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) dan dikumpulkan dalam 3 (tiga) atau lebih jenis yang terpisah (contoh: basah (organik), daur ulang, dan residu) dengan syarat: (1) dari pintu ke pintu; atau (2) memiliki tempat mengumpulkan sampah bersama (komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m tanpa membuang sampah sembarangan. Namun, untuk menuju tingkat layanan penuh pada tahun 2045 diperlukan pentahapan sehingga untuk RPJMN periode awal terdapat penyesuaian menjadi indikator menjadi rumah tangga dengan layanan pengumpulan sampah (dalam hal ini Tingkat layanan dasar), dan dapat didefinisikan: Rumah tangga yang menerima layanan pengumpulan sampah dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) baik dengan metode pengumpulan tercampur maupun terpilah sesuai jenis sampah, dengan syarat: dari pintu ke pintu (door to door); atau memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m tanpa membuang sampah sembarangan.
LINGKUNGAN HIDUP
-
-
Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
Kinerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
15 Feb 2026
| Kabupaten/Kota | Periode Tahun | ||||
|---|---|---|---|---|---|
|
2022
|
2023
|
2024
|
2025
|
2026
|
|
| Kota Kediri | 77,52 | 85,03 | 89,98 | 92,14 | - |