Objek Cagar Budaya yang ditetapkan
- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
•
KEBUDAYAAN
•
DSSD Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan
-