Laporan Hasil Evaluasi dan Pengawasan Cagar Budaya Ke Luar Daerah Provinsi
&- Cagar Budaya : Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
•
KEBUDAYAAN
•
DSSD Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan
-