Jumlah Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)
Dokumen Rencana induk SPALD Regional Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun dengan paling sedikit memuat rencana umum, standar dan kriteria pelayananan, rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T, indikasi sumber pembiayaan, rencana kelambagaan dan SDM, rencana legislasi dan rencana pemberdayaan masyarakat
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
•
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
•
DSSD Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
-